[Tim Website SMKN 1 Singkawang, 16 Mei 2024]
Berdasarkan Keputusan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Barat Nomor 202 Tahun 2024
Tanggal 1 April 2024 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan dan Sekolah Luar Biasa Provinsi Kalimantan Barat Tahun Pelajaran 2024/2025
Maka untuk SMK Negeri 1 Singkawang akan melaksanakan pendaftaran PPDB Dalam Jaringan (Daring) atau Online dengan rangkuman sebagai berikut :
1. Calon peserta didik dapat melakukan pendaftaran secara mandiri atau melalui operator sekolah menggunakan handphone (HP), komputer atau laptop melalui laman http://ppdb.dikbud.kalbarprov.go.id (catatan : pembuatan akun baru untuk calon peserta didik yang akan mendaftar dibuka secara resmi mulai 10 – 15 Juni 2024)
2. Calon peserta harus berhati-hati memilih jejang pendidikannya, contoh jika akan memilih SMK harus memastikan pilihannya adalah SMK.
3. Mengisi nilai pengetahuan rapor mata pelajaran Bahasa Indonesia, Ilmu Pengetahuan Alam (IPA), Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS), Matematika dan Bahasa Inggris
4. Mengunggah scan nilai pengetahuan rapor semester 1 s.d. 5 dan halaman identitas rapor
5. Bagi calon peserta didik yang memiliki prestasi di bidang akademik dan non akademik, mengisi data prestasi akademik serta non akademik dan mengunggah scan sertifikat yang diakui sebagaimana ketentuan yang berlaku.
6. Bagi calon peserta didik dari keluarga ekonomi tidak mampu, mengisi data KIP atau KKS-PKH
7. Mengunggah foto KIP, KKS-PKH atau Surat Keterangan Masuk DTKS atau surat keterangan penerima PIP yang dikeluarkan sekolah dan dapat dibuktikan melalui website https://pip.kemdikbud.go.id dan https://cekbansos.kemensos.go.id
8. Mengisi alamat alamat sesuai pada Kartu Keluarga (KK)
9. Bagi peserta didik yang berdomisili kurang dari 3 KM dari sekolah melakukan pengukuran jarak ke sekolah
10. Mengunggah scan KK asli
11. Bagi konsentrasi tertentu mengunggah scan surat keterangan tidak buta warna dan bebas narkoba
12. Mengunggah scan Surat Keterangan Lulus asli
13. Mengunggah surat pernyataan
14. Setelah melakukan unggah berkas, calon peserta didik memilih sekolah yang dituju. Untuk banyaknya pilihan sekolah bisa dilihat pada bagian Aturan pemilihan sekolah tujuan
15. Mencetak bukti pendaftaran
16. Jika tidak dapat mendaftar karena NISN tidak aktif, calon peserta didik yang tidak dapat melakukan pendaftaran karena NISN tidak aktif (lulusan tahun 2023, Mts atau sebab lain), dapat melakukan pendaftaran melalui operator sekolah tujuan
Selengkapnya dapat membaca secara lengkap sebagai berikut ….
https://drive.google.com/file/d/1UZ7eCwN_efNdzPWzEVrJpQjWkzv33gaI/view?usp=sharing
Terima kasih