Sabtu, 27 Apr 2024
  • MEWUJUDKAN LEMBAGA PENDIDIKAN VOKASI YANG UNGGUL SERTA MENGHASILKAN TAMATAN BERKARAKTER PROFIL PELAJAR PANCASILA, MENYONGSONG PUNCAK BONUS DEMOGRAFI INDONESIA

Edaran Kelulusan, Kenaikan Kelas dan Libur Sekolah SMA/SMK/SLB Provinsi Kalimantan Barat

Edaran Kelulusan, Kenaikan Kelas dan Libur Sekolah SMA/SMK/SLB Provinsi Kalimantan Barat

Berdasarkan Keputusan Kepala Badan Standar Kurikulum Dan Asesmen Pendidikan Kementrian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 10 Tahun 2024 Tentang Pedoman Pengelolaan Blanko Ijazah Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Tahun Pelajaran 2023/2024 serta Keputusan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Barat Nomor 785 Tahun 2023 Tentang Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2023/2024 Satuan Pendidikan di Provinsi Kalimantan Barat, yang di edarkan pada satuan pendidikan nomor 400.3/702/DIKBUD-C pada tanggal 27 Maret 2024 pada satuan disampaikan beberapa hal sebagai berikut.

1. Kelulusan mempertimbangkan Asesmen kelas awal sampai kelas akhir. Kriteria kelulusan peserta didik meliputi :
a. Telah menyelesaikan seluruh program pembelajaran.
b. Telah mengikuti penilaian sumatif yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan.
c. Berdasarkan rapat dewan guru pada satuan pendidikan.
d. Khusus SMK, wajib mengikuti UKK yang telah ditentukan oleh Satuan Pendidikan.
2. Penetapan dan pengumuman kelulusan tanggal 6 Mei 2024 dapat dilaksanakan secara offline dan/atau online.
3. Tanggal Penerbitan Ijazah tanggal 7 Mei 2024.
4. Penulisan ijazah mempedomani Keputusan Kepala Badan Standar Kurikulum Dan Asesmen Pendidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 10 Tahun 2024 Tentang Pedoman Pengelolaan Blanko Ijazah Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Tahun Pelajaran 2023/2024. Pengisian nilai pada ijazah sebagai berikut :
a. Nilai ijazah peserta didik diambil dari nilai rata-rata semester 1 sampai dengan
semester 6 yang terdiri dari nilai pengetahuan dan keterampilan.
b. Khusus SMK :
1) Pelaksana program 4 tahun maka nilai ijazah peserta didik diambil dari nilai
rata-rata semester 1 sampai dengan semester 8 yang terdiri dari nilai
pengetahuan dan keterampilan.
2) Nilai ijazah mata pelajaran yang hanya diajarkan dikelas X dan XI maka
diambil dari rata-rata nilai semester 1 sampai dengan 4.
c. Penulisan Rapor Semester 6 tanggal 3 Mei 2024.

5. Penilaian Sumatif Akhir Tahun (PSAT) mulai tanggal 20 Mei s.d. 5 Juni 2024
untuk Kelas X dan XI.
6. Penanggalan dan penyerahan Rapor Penilaian Hasil Belajar untuk kelas X dan XI
tanggal 14 Juni 2024.
7. Libur Semester Genap mulai tanggal 15 Juni 2024 dan berakhir tanggal 6 Juli 2024.
8. Hari Pertama Sekolah

 

 

KELUAR