Sabtu, 18 Mei 2024
  • MEWUJUDKAN LEMBAGA PENDIDIKAN VOKASI YANG UNGGUL SERTA MENGHASILKAN TAMATAN BERKARAKTER PROFIL PELAJAR PANCASILA, MENYONGSONG PUNCAK BONUS DEMOGRAFI INDONESIA

Syarat Kenaikan Pangkat Guru SMA/SMK Tahun 2024 sangat Mudah

Permenpan 1 Tahun 2023
Jabatan dibedakan berdasarkan penyelarasan butir kegiatan dan SKP Jabatan berdasarkan ruang lingkup tugas dan ekspektasi kinerja Perpindahan Jabatan hanya dilakukan dalam satu rumpun Perpindahan jabatan dapat dilaksanakan lintas rumpun untuk memudahkan talent mobility, Penetapan target angka kredit di awal tahun disusun sesuai butir kegiatan dalam SKP untuk kemudian dijumlahkan untuk mencapai batas minimal angka kredit yang harus dikumpulkan per tahun. Target berupa nilai koefisien angka kredit tahunan sesuai jenjang jabatan. dalam penyusunan target dan evaluasi kinerja pegawai yang menduduki jabatan fungsional. Cara mengukur evaluasi kinerja pegawai pun hanya dilakukan dengan mengalikan angka koefisien per jenjang, dengan prosentase tertentu. Jika Penilaian Sangat Baik, maka angka koefisien dikalikan dengan 150%, Jika Baik dikalikan 100%, Butuh Perbaikan dikalikan dengan 75%, Kurang dikalikan dengan 50%, dan Buruk dikalikan dengan 25%. Jadi misalnya ada seorang Pemeriksa Muda yang SKP nya dinilai Sangat Baik oleh atasan, maka angka kredit tahunan yang diperolehnya adalah sebanyak 37,5 (150% x 25). Jika pada waktu itu seorang pegawai demi membuktikan memperoleh angka kredit 37,5 diharuskan melampirkan berbagai macam dokumen yang mendukung butir-butir kegiatan selama satu periode ke dalam aplikasi untuk dijumlahkan senilai 37,5, maka tidak untuk aturan yang baru ini.

Permenpan RB Nomor 1 Tahun 2023 mulai berlaku pada tanggal 1 Juli 2023. Di mana pada tanggal tersebut semua ketentuan mengenai unsur dan subunsur kegiatan, butir kegiatan, dan angka kreditnya, tim penilai angka kredit, sampai dengan ketentuan mengenai kenaikan pangkat dan jabatan fungsional dalam Permenpan 49 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Pemeriksa dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.

Dari informasi tersebut, setidaknya pegawai masih harus mengajukan DUPAK ke dalam aplikasi terkait kepegawaian atas kegiatan-kegiatan yang dilakukan pada periode Tahun 2022. Peraturan JF yang baru mewajibkan Biro SDM untuk melakukan proses penilaian terakhir atas DUPAK para pegawai paling lambat 30 Juni 2023. Hal yang penting untuk kita ketahui adalah, penilaian angka kredit JF berdasarkan konversi predikat evaluasi kinerja tahunan mulai diberlakukan untuk periode kinerja mulai 1 Januari s.d 31 Desember 2023

Berdasarkan surat Kepala Disdikbud Prov. Kalbar Nomor 800.3.8.3/0042/DIKBUD-B tanggal 4 Januari 2024 terkait Pengambilan PAK Integrasi Jabatan Fungsional Guru mulai golongan III/a s/d III.b dan Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah mulai golongan III/c s.d IV/a Jenjang SMA, SMK dan SLB. Sehubungan  itu kepada guru untuk dapat mengambil PAK Integrasi yang bersangkutan secara kolektif di masing-masing admin wilayah Kabupaten/Kota yang telah ditunjuk mulai hari Senin tanggal 8 Januari 2024 pada jam kerja.  dengan dikeluarkannya PAK Integrasi Seluruh guru maka untuk proses kenaikan pangkat akan menyesuaikan peraturan Permenpan RB Nomor 1 Tahun 2023.  untuk syarat kenaikan pangkat berpedoman dengan surat Dinas Pendidikan dan Kebudayaan kalimantan Barat  nomor 800.13.2/8234/DIKBUD-A  Pada Tanggal 1 November 2023

Adapun Syarat syarat Kenaikan Pangkat sesuai dengan surat tersebut sebagai berikut:

Bagi guru – guru yang ingin Naik pangkat agar agar mempelajari edaran tersebut.

Surat edaran tersebut di perkuat dengan surat BKD Nomor 13799/B-MP.01.01/SD/D/2023 tentang Layanan Kenaikan Pangkat Tahun 2024 pada tanggal 22 Desember 2023.

Dari kedua surat tersebut dapat menjadi dasar agar pegawai khususnya guru dapat mempersiapkan diri untuk mendapatkan naik pangkat yang lebih tinggi

Post Terkait

0 Komentar

KELUAR