Sesuai dengan ederan Dinas Pendidikan dan kebudayaan Provinsi Kalimantan Barat nomor agar seluruh pengawai menyelesaikan SKP Triwulan 1 s.d 3 yang kemudian diupload di Link resmi Pemprov Kalbar melalui laman SAPA KALBAR. selain itu juga Triwulan 4 harus dibuat langsung di SAPA Kalbar dengan demikian PNS sudah lebih tertib administrasi karena satu data untuk memudahkan atasan dalam menilai bawahannya.
Setelah selesai semua dibuat dan di Upload, kepala Sekolah atau atasan wajib membuat Penilaian Angkat kredit yang di konversi dari Kinerja SKP adapun dasar penilaian tersebut surat dari BKD Kalbar nomor 800.1.4.5/21/BKD.B tanggal 4 Januari 2024 Tentang Penyusunan PAK Konversi Predikat Kinerja Tahun 2023